Cisaat : Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta sekretariatnya masing-masing. Mereka akan kembali betugas pada Pilkada Serentak 2020.
SK pengaktifan lembaga Adhoc tersebut, ditandangtangani oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman. Surat KPU Nomor 441/PL.02-SD/01/KPU/VI/2020 itu juga mengatur agar SK pengaktifan kembali PPK dan PPS berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020.SK tersebut dikeluarkan di Jakarta, pada Jumat (12/6).
SK tersebut menyebutkan, KPU Kabupaten/Kota melanjutkan proses tahapan yang tertunda setelah menerbitkan SK KPU Kabupaten/Kota tentang pengaktifan kembali anggota PPK dan PPS serta sekretariatnya masing-masing.Sebelum mengaktifkan kembali, KPU Kabupaten/Kota wajib memastikan anggota PPK dan PPS serta sekretariat PPK dan sekretariat PPS masih memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemarin tanggal 15 Juni 2020 KPU Kabupaten Sukabumi memulai kembali tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2020, adapun agenda pertama pasca penundaan adalah Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilaksanakan kemarin siang dari pukul 13.00 WIB s.d Selesai bertempat di masing-masing kecamatan dengan memperhatikan Protokol pencegahan Covid-19.
Suasana pelantiakan PPS Kecamatan Cisaat |
Suasana pelantiakan PPS Kecamatan Cisaat |
Suasana pelantiakan PPS Kecamatan Cisaat |
PPK dan PPS Kecamatan Cisaat |