Dikutip dari akun Ketua Komisi Pelihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi @ferry.gustaman.7, beliau menyampaikan lewat tulisannnya dengan judul :
"PILKADA SERENTAK DITUNDA?"
"Menurut hasil Rapat Kerja antara Pemerintah, DPR dan Penyelenggara Pemilu (30/3/2020), hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Serentak yang semula dilaksanakan pada Rabu, 23 September 2020, resmi ditunda. Ada 3 opsi waktu penundaan yang diusulkan oleh KPU yaitu Rabu 9 Desember 2020, atau Rabu 17 Maret 2021, atau Rabu 29 September 2021."
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Komisi Pemilihan Umum menyampaikan tiga pilihan penundaan Pemilihan kepala daerah serentak 2020 akibat tertundanya tahapan karena wabah COVID-19 kepada pemerintah.
Pilihan pertama hari pemilihan Pilkada ditunda menjadi 9 Desember 2020 jika harus menunda tahapan selama 3 bulan. Berarti tahapan yang berhenti (ditunda) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu 29 Mei 2020.
Kemudian opsi kedua, pilkada ditunda selama 6 bulan atau hari pemilihannya akan digelar pada 17 Maret 2021 atau pilihan ketiga yakni penundaan 12 bulan dan hari pemilihannya akan berlangsung pada 29 September 2021.
Dikutip dari sumber lain, dalam rapat Komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP , ada 4 poin yang disepakati.
Keempat poin itu yakni sebagai berikut:
1. Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.
2. Pelaksanaan pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR.
3. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, maka Komisi II DPR meminta pemerintah menyiapkan payung hukum baru berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
4. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR meminta kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penaganan pandemi Covid-19.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar